Hukum Istri Melayani dan Mengurus Mertua


Didalam islam Mertua tidak sama dengan orang tua, sehingga kewajiban berbakti pada orang tua tidak berlaku pada mertua. Di dalam Islam, akad nikah hanya berkonsekuensi istri taat pada suaminya bukan pada keluarga suami termasuk mertua. Syekh Ahmad Mamduh berkata :
إن رعاية الزوجة لوالد ووالدة زوجها ليست واجبة، مشيرًا إلى أن الزوجة لا تأثم إن قصرت في خدمة حماتها أم زوجها، لكن هذا يكون من باب التطوع وخدمة إنسان مسلم الذي يثاب عليه العبد
“Sesungguhnya istri mengurusi mertuanya tidak wajib, menunjukkan bahwa istri tidak berdosa jika lalai melayani mertua atau ibu suaminya, akan tetapi ini termasuk bab sunnah dan kebaikan melayani muslim yang diberi pahala”

Dengan demikian jika suami memaksa istri melayani mertuanya atau mertuanya memaksanya mengurusi dan melayaninya maka ini bentuk kedzaliman. Yang tepat adalah istri dengan suka rela melayani mertuanya, dan ini adalah kebaikan sunnah untuknya.

Meski istri tidak wajib melayani mertuanya tetapi ia tetap harus berbuat baik padanya sebagaimana berbuat baik pada muslim lainnya. Dan haram atasnya menghalang-halangi suaminya berbakti pada orang tuanya. Justru ia harus mensupport suaminya. Allah SWT berfirman :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa (QS. Al Maidah : 2)